Nama : Maulana Ismail
Kelas : 4EB19
NPM : 24211355
Harian :
Merdeka.com, Jumat, 12 Desember 2014 16:41
Tema
Artikel : Korupsi
Judul
Artikel : Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian negara
Merdeka.com
- Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau
memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun
2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
"Sekda
Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8
miliar. Kami mendesak BPK agar segera
menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut
sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku
Rahman, Jum'at (12/12).
Menurut
Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang
dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan
penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan
Februari 2014.
"Kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret
2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai
menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum
ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.
"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku
Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga
menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan
melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
"Selama
ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak
juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan
kami," terangnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," tandasnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," tandasnya.
Analisa
:
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012
sebesar Rp 2,8 Miliar yang dilakukan oleh dua orang bendahara sekretariat di
daerah Inhu, karena sudah berbulan-bulan
permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau
tanpa alasan yang jelas.
Tanggung
Jawab Profesi :
Badan Pemeriksa Keuangan
tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor profesional. Karena lamban
dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terdapat di Provinsi Riau.
Kepentingan
Publik :
Tindakan Badan Pemeriksa
Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang dinilai dapat
menghambat kepentingan publik karena merugikan negara sebanyak 2,8 milyar.
Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI telah
mencoreng namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan
kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. Dikarenakan
sejumlah kasus korupsi yang belum di audit perhitungan kerugian Keuangan Negara
oleh BPK.
Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif
sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian
terhadap hasil pemeriksaan.
Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi
karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus.
Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak
kasus yang belum terselesaikan masalahnya.
Prilaku Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan melanggar prinsip etika
prilaku profesional karena dianggap lamban untuk menyelesaikan kasus-kasusnya.
Standar Teknis
BPKP Aceh tidak menjalankan etika etika profesi yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik
(IAI-KAP). Dimata BPKP telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak
integritasnya sendiri dimata maysarakat sebagai auditor yang
profesional. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut
antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain