Selasa, 27 September 2011
RANGKUMAN PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
- Pengertian
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordiniir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
5 unsur penting perusahaan :
- Organisasi
Organisasi adalah sebuah lembaga sosial yang terdiri dari sekumpulan orang dengan pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasikan dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang ditentukan.
- Produksi
Produksi adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan nilai guna barang dengan mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi.
Produksi terbagi dua, yaitu :
- Produksi langsung,
- produksi langsung primer yang menggunakan bahan dari alam untuk diproduksi.
- produksi langsung sekunder yang menggunakan bahan yang sudah diolah untuk diproduksi kembali.
- Produksi tidak langsung, yaitu usaha produksi yang tidak menaikan nilai penggunaan dan tidak dari alam tapi member sumbangan jasa yg bermanfaat bagi masyarakat.
- Sumber Ekonomi
Sumber-sumber ekonomi ini adalah yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan, sumber-sumber ekonomi ini dikelompokan menjadi :
- Sumber Ekonomi Alam (material dan bahan baku)
- Sumber Ekonomi Manusia (tenaga kerja)
- Sumber Ekonomi Modal (dana, mesin dan gedung)
- Sumber Ekonomi Manajerial (keahlian mengelola)
- Sumber Ekonomi Lingkungan (sosial dan budaya)
- Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan konsumen terbagi dua, yaitu
- Bebas
- Ekonomi, yaitu terdiri dari barang dan jasa.
Kebutuhan barang dan jasa tidak dapat dipenuhi oleh satu macam perusahaan saja melainkan harus ada keikutsertaan perusahaan lain. Dengan adanya iteraksi antara berbagai macam perusahaan dengan masyarakat sebagai konsumen maka menimbulkanya adanya kegiatan ekonomi yang bersifat bisnis.
- Perolehan Laba / Keuntungan
Laba adalah hasil penjualan di kurangi modal / pembelian. Laba ini adalah bukan tujuan akhir suatu perusahaan, melainkan hanya salah satu tujuan dari perusahaan yang harus di capai.
Tujuan-tujuan perusahaan diantaranya adalah :
- Pencapaian laba maksimum
- Kelangsungan hidup (survival)
- Pertumbuhan perusahaan (growth)
- Prestise
- Kesejahteraan masyarakat
- Kesejahteraan anggota perusahaan, dan sebagainya.
Dari unsur-unsur diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu sistem, dimana perusahaan ini berhubungan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan dengan lingkungan perusahaan. Perusahaan sebagai sistem mempunyai sifat-sifat sebgai berikut :
- Kompleks
- Sebagai Satu Kesatuan
- Bermacam-macam
- Dinamis
Dalam dunia usaha perusahaan berperan sebagai perantara sumber faktor produksi dengan konsumen sehingga kegiatan dunia usaha sangat membantu usaha-usaha bisnis yang dilakukan perusahaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumen yang meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang dari bahan mentah sampai menjual barang jadi.
Dasar kegiatan bisnis meliputi :
- Perdagangan
- Penyimpanan
- Pembelanjaan
- Pemberian informasi, dan sebagainya
Ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis yang harus di perhatikan, yaitu :
- Inflasi
- Pengangguran
- Tabungan dan investasi
- Pemerintah
- Produktifitas
- Bentuk-bentuk Perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan harus disesuaikan dengan kegiatanyang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
- Jumlah modal yang dimiliki para pendiri.
- Jenis usaha yang dijalankan.
- Sistem pengawasan perusahaan.
- Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
- Cara pembagian keuntungan.
- Resiko yang dihadapi.
- Jangka waktu pendirian perusahaan.
- Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadapa hutang hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
- Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (Commanditer Vennootschoop) adalah merupakan persekutuan yg dilakukan 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
- Sekutu komplementer (General Partner) dimana sekutu pemimpin atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan.
- Sekutu komanditer (Limited Partner) adalah anggota yang pasif.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (Naanloze Vennootschaap) suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
- Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no: 1 Tahun1969 mendefinisikan sebagai berikut :
Persero adalah semua perusahaan yg berbentuk PT dan diatur menurut Kotab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkandari kekayaan Negara.
Syarat-syarat pendirian persero tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indinesia No 12 Tahun 1969 sebagai berikut :
- Telah melakukan penyehatan.
- Telah menyusun neracadan perkiraan rugi laba.
- Telah melunasi hutang kepada kas umum Negara.
- Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha Negara :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Koperasi
Menurut Undang-undang Perkopersian No 12 Tahun 1969 koperasi Indonesia adalah oraganisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakantata susunan ekonomi sebagi usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dankegotong-royongan.
Koperasi dibagi menjadi dua bagian :
- Dilihat dari fungsi yang dilakukan, yaitu :
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Kredit
- Dilihat dari luas daerahnya, yaitu :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Gabungan Koperasi
- Induk Koperasi
- Yayasan
- Perbedaan Perusahaan dengan Badan Usaha
Secara garis besar perbedaan perusahaan dengan badan usaha adalah sebagai berikut :
- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
- Perusahaan dapat berupa took, instansi, pabrik dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.
- Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
- Kerjasama antar Perusahaan
Kerjasama antar perusahaan timbul untuk mengurangi persaingan yang tidak sehat antar perusahaan, ditambah lagi karena pertumbuhan ekonomi yang pesat jumlah perusahaan pun bertambah kian pesat di dalam kegiatan perekonomian bisnis. Semakin banyaknya perusahaan ini bisa menimbulkan persaingan yang sehat maupun tidak sehat.
Persaingan antar perusahaan dapat dibedakan menjadi :
- Persaingan sempurna
- Persaingan tidak sempurna
Untuk mengurangi dampak negatif akibat adanya persaingan dapat diatasi dengan perjanjian atau kontrak kerjasama antar perusahaan yang telah disepakati bersama.
Bentuk kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk :
- Kartel, adalah kerjasama yang terjadi antarbeberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas. Ada beberapa jenis katel, yaitu : produksi, harga, daerah dan kondisi.
- Sindikat, adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara.
- Trust, Joint Venture dan Holding Company, ketiga kerjasama inilah yang paling menguntungkan adalah bentuk kerjasama joint venture.
- Lokasi dan Lingkungan Perusahaan
Lokasi perusahaan sangat penting karena lokasi adalah tempa melakukan kegiatan operasionalnya. Pertimbangan perusahan yang dipakai untuk memilihlokasi perusahaan dapat didasarkan pada :
- Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi.
- Hubungan perusahaan dengan sejarah.
- Hubungan perusahaan dengan pemerintah.
Sebagaimana dengan lokasi, lingkungan pun sangat penting. Lingkungan perusahaan terbagi, yaitu :
- Lingkungan khusus yang sangat berhubungan dengan produksi atau menghasilkan barang yang akan dijual, karena lingkungan khusus mencakup bagaimana perusahaan mendapatkan bahan mentah dan mengelolanya tergantung teknologi produksi perusahaan dengan mempertimbangkan selera pasar.
- Lingkungan umum yang diluar kontrol perusahaan, apakah politik perekonomian, kebijaksanaan moneter, kebudayaan, penduduk, pendidikan, sumber daya alam maupun keadaan perekonomian itu sendiri.