Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta Etha. Ethos memiliki banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan / adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta Etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi ada suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Teori Etika
a. Teori deontologists
Deontologi berasal dari bahasa yunani yang artinya adalah kewajiban ( duty ). Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Aksi bernilai moral ini karena tindakan dilaksanakan berdasarkan kewajiban. Selain itu, etika deontologi itu juga menekankan pentingnya motivasi, kemauan baik dan karakter yang kuat dari para pelaku. Menurut pandangan Kant, deontologi dikatakan:
1. Tidak ada didunia yang dianggap baik kecuali kemauan baik. Kepandaian bisa merugikan kalau tidak didasarkan pada kemauan baik.
2. Tindakan yang baik adalah tidak saja sesuai kewajiban, melainkan tindakan-tindakan yang dilakukan demi kewajiban.
Kesimpulan pandangan kant tersebut dari dua teori tersebut, adalah agar suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan suatu kewajiban. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan tetapi tergantung pada kemauan baik yang mendorong ia untuk berbuat. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip tersebut, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat kepada hukum.
b. Teori Teleologis
Teori ini unutk mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Karena suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik/ akibat ditimbulkan oleh tindakan itu adalah baik. Teori ini terdapat beberapa aliran, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. keegoisan
Orang disebut egois apabila baik karena memberi manfaat bagi kepentingan diri sendiri. Pandangan egoisme ini adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
2 Utilitarianisme
Arti kata Utilitarianisme ini adalah berguna dan berfaedan/ bermanfaat. Paham/teeori ini menilai baik atau tidaknya susila, ditinjau dari kegunaan/ faedah atau manfaat yang didatangkannya. Maka, utilitarianisme menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi sebanyak mungkin orang. Karena suatu tindakan dapat dinilai baik kalau tindakan itu mendatangkan akibat baik yang paling besar atau akibat buruk yang paling kecil. Dua hal yang sangat positif dalam aliran utilitarianisme, diantaranya adalah sebagai berikut :
a) Rasionalitasnya : suatu tindakan yang dipilih, dan pada gilirannya dinilai baik, karena tindakan itu mendatangkan akibat baik yang lebih banyak daripada tindakan lain.
b) universalitasnya: akibat atau nilai lebih yang hendak dicapai dan diukur berdasarkan banyaknya orang yang memperoleh manfaat dari nilai lebih itu.
3. Universalisme
Universal berarti bersifat secara umum. Sesuatu dapat dinilai dengan baik apabila dapat memberikan kebaikan kepada banyak orang. Berpikir secara universal, berarti memikirkan kepentingan umum, dimana diri-sendiri sebagai individu tidak ada didalamnya.
4. Intuisionisme
Intuisi itu memiliki arti ilham atau bisikan kalbu. Jadi paham ini berpendapat bahwa penilaian atas baik-buruk, susila dan tidak susila itu dapat diketahui dengan cara intuisi yang merupakan suatu pertimbangan rasa yang timbul dari bisikan kalbu/semacam ilham. Dari segi ilmiah, cara ini sulit dijabarkan sebab sifatnya seperti spekulatif.
5. Hedonisme
Hedone berarti kesenangan. Prinsip aliran ini menganggap bahwa sesuatu yang dianggap baik, sesuai dengan kesenangan yang didatangkannya. Jadi, aliran ini mengatakan sesuatu yang hanya mendatangkan kesusahan, penderitaan atau tidak menyenangkan, dengan sendirinya dinilai tidak baik, maka orang-orang yang menganut aliran ini, dengan sendirinya menganngap atau menjadikan kesenangan sebagai tujuan hidupnya.
6. Eudemonisme
Eudemonisme artinya adalah bahagia. Aliran ini menilai baik atau tidak baiknya sesuatu dinilai dari ada / tidaknya kebahagiaan yang didatangkannya. Bahagia lebih banyak menitikberatkan pengertiannya pada segi rasa.
7. Altruisme
Altruisme ini artinya adalah orang lain. Aliran ini adalah paham yang prinsipnya mengutamakan kepentingan orang lain. Perbuatan yang dinilai baik yaitu perbuatan yang mengutamakan kepentingan orang lain, walau diri sendiri menderita atau menanggung rugi.
8. Tradisionalisme
Tradisionalisme ini memiliki arti kebiasaan atau adat istiadat. Aliran ini mengartikan sesuatu yang dapat dipindahkan turun temurun/dari generasi ke generasi.
Fungsi Etika :
· Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
· Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual
yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
· Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil
sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Jenis-Jenis Etika
Etika terbagi menjadi dua jenis,
diantaranya adalah ;
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar
2.
Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
Sanksi Pelanggaran
Etika:
1 Sanksi Sosial Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat 'dimaafkan'
2. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain.
SUMBER
: