Jumat, 10 Mei 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum Ekonomi                                                                                                            
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertaluan peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2 :
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (missal hokum perusahaan dan hokum penanaman modal)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuia dengan hak asasi manusia (missal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).  

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,  yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, adalah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, Subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
 1.  Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum  secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.  Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan .


Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap belum dewasa adalah usia 21 tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdata sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap belum dewasa dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya, Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun maka dianggap telah dewasa. Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang badan hukum tersebut. Misalnya suatu perseroan Terbatas dianggap mampu melakukan perbuatan hukum apabila akte pendirian perusahaannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan oramg sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi Subyek hukum berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan befungsi sebagaimana mestinya. Namun, secara khusus badan hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a.       Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum tidak.
b.       Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum juga memiliki hal yang sama
Obyek Hukum 
     Yang menjadi Obyek hukum adalah segala  sesuatu yang dapat dihaki  oleh  subyek  hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau  mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi :
a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan 
d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda .
Hukum Perikatan
       Asal kata perikatan dari obligation (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda)
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya .

Dasar hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah :
1.       Perikatan yang timbul darin persetujuan (perjanjian).
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3.       Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Azas-azas dalam hukum perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu :

·         Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam pasal 1338 KUH Perata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denngan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

·         Azas konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada sat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikat diri, yaitu :
1.       Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
2.       Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.       Mengenai suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Ada empat bentuk dari wanprestasi :
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
·         Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dan dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
1.       Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur (ganti rugi)
2.       Pembatalan perjanjian
3.       Peralihan resiko

Hapusnya Perikatan
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan
3.       Pembaharuan piutang
4.       Penjumpaan utang/kompesansi
5.       Pencampuran utang
6.       Pembebasan utangnya
7.       Musnahnya barang yang terutang

Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan
·         Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
·         Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
·         Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang

PUISI

MENGAPA

Kau disana , aku disini
Kau sedang apa disana aku tak tahu
Pedih hatiku, tapi lebih pedih aku disana
Kau tak peduli
Kau tak berperasaan
Semakin aku melupakanmu, semakin rinduku padamu
Cintaku, sayangku hanya padamu
Sedang ku sayang
Sedang ku cinta diambil orang
Oh sungguh mengerikan ramalan itu
Aku tak mengerti mengapa harus terjadi
Kasih teganya kau menyakiti

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum Ekonomi                                                                                                            
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertaluan peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2 :
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (missal hokum perusahaan dan hokum penanaman modal)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuia dengan hak asasi manusia (missal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).  

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari,  yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, adalah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, Subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
 1.  Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum  secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.  Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan .


Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap belum dewasa adalah usia 21 tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdata sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap belum dewasa dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya, Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun maka dianggap telah dewasa. Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang badan hukum tersebut. Misalnya suatu perseroan Terbatas dianggap mampu melakukan perbuatan hukum apabila akte pendirian perusahaannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan oramg sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi Subyek hukum berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan befungsi sebagaimana mestinya. Namun, secara khusus badan hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a.       Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum tidak.
b.       Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum juga memiliki hal yang sama
Obyek Hukum 
     Yang menjadi Obyek hukum adalah segala  sesuatu yang dapat dihaki  oleh  subyek  hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau  mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi :
a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan 
d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda .
Hukum Perikatan
       Asal kata perikatan dari obligation (latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda)
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya .

Dasar hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah :
1.       Perikatan yang timbul darin persetujuan (perjanjian).
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3.       Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Azas-azas dalam hukum perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu :

·         Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam pasal 1338 KUH Perata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denngan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

·         Azas konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada sat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara pihak yang mengikat diri, yaitu :
1.       Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
2.       Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.       Mengenai suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang halal

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Ada empat bentuk dari wanprestasi :
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
·         Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dan dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
1.       Membayar kerugian yang di derita oleh kreditur (ganti rugi)
2.       Pembatalan perjanjian
3.       Peralihan resiko

Hapusnya Perikatan
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan
3.       Pembaharuan piutang
4.       Penjumpaan utang/kompesansi
5.       Pencampuran utang
6.       Pembebasan utangnya
7.       Musnahnya barang yang terutang

Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan
·         Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
·         Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
·         Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang

PUISI

MENGAPA

Kau disana , aku disini
Kau sedang apa disana aku tak tahu
Pedih hatiku, tapi lebih pedih aku disana
Kau tak peduli
Kau tak berperasaan
Semakin aku melupakanmu, semakin rinduku padamu
Cintaku, sayangku hanya padamu
Sedang ku sayang
Sedang ku cinta diambil orang
Oh sungguh mengerikan ramalan itu
Aku tak mengerti mengapa harus terjadi
Kasih teganya kau menyakiti