Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertaluan peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2 :
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (missal hokum perusahaan dan hokum penanaman modal)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuia dengan hak asasi manusia (missal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
adalah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, Subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
·
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi
status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban.
Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan .
Subyek
hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena
ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum
tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap belum dewasa adalah usia
21 tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdata sebelum usia tersebut yang
bersangkutan dianggap belum dewasa dan seluruh perbuatan hukumnya akan
diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya, Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang
perkawinan maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun namun jika telah
menikah sebelum usia 18 tahun maka dianggap telah dewasa. Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh
melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang badan hukum
tersebut. Misalnya suatu perseroan Terbatas dianggap mampu melakukan perbuatan
hukum apabila akte pendirian perusahaannya telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan HAM. Badan hukum yang juga adalah
subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan oramg sebagai
subyek hukum. Badan hukum menjadi Subyek hukum berdasarkan teori organ karena
dianggap badan hukum juga memiliki organ dan befungsi sebagaimana mestinya.
Namun, secara khusus badan hukum memiliki
perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan dengan orang
sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a. Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum
tidak.
b. Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum
juga memiliki hal yang sama
Obyek Hukum
Yang menjadi Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi :
a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Yang menjadi Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi :
a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law)
tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal
dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda .
Hukum Perikatan
Asal kata perikatan dari obligation
(latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda)
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni
pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi,
begitu juga sebaliknya .
Dasar hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah :
1.
Perikatan yang timbul darin
persetujuan (perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul dari
undang-undang.
3.
Perikatan terjadi bukan karena
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan
sukarela.
Azas-azas dalam hukum perikatan
Azas-azas
hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yaitu :
·
Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam
pasal 1338 KUH Perata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan
‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang
bagi mereka sendiri, denngan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma
kesusilaan.
·
Azas konsensualisme
Azas
ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada sat tercapainya kata sepakat
antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Dalam
pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
adalah kata sepakat antara pihak yang mengikat diri, yaitu :
1.
Kata sepakat antara pihak yang
mengikatkan diri
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu
pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Ada empat bentuk dari wanprestasi
:
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
·
Melaksanakan apa yang dijanjikan,
tetapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat
·
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan
Akibat-akibat
wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wanprestasi, dan dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang di derita oleh
kreditur (ganti rugi)
2.
Pembatalan perjanjian
3.
Peralihan resiko
Hapusnya Perikatan
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan/penitipan
3.
Pembaharuan piutang
4.
Penjumpaan utang/kompesansi
5.
Pencampuran utang
6.
Pembebasan utangnya
7.
Musnahnya barang yang terutang
Macam-macam
Hukum Perikatan
Berikut ini
merupakan beberapa jenis hukum perikatan
·
Perikatan bersyarat, yaitu
perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
·
Perikatan dengan ketetapan waktu,
yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau
dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
·
Perikatan tanggung menanggung
atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu
orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering
terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu
orang
PUISI
MENGAPA
Kau
disana , aku disini
Kau
sedang apa disana aku tak tahu
Pedih
hatiku, tapi lebih pedih aku disana
Kau tak
peduli
Kau tak
berperasaan
Semakin
aku melupakanmu, semakin rinduku padamu
Cintaku,
sayangku hanya padamu
Sedang ku
sayang
Sedang ku
cinta diambil orang
Oh
sungguh mengerikan ramalan itu
Aku tak
mengerti mengapa harus terjadi
Kasih
teganya kau menyakiti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar