HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual
Property Rights(IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. stilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Pada tahun
1793 fichte mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.
Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
Hak kekayaan
intelektual mempunyai prinsip , yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi
yaitu
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Yaitu
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Yaitu
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4. Prinsip sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat .
Sedangkan berdasarkan WIPO
klasifikasi haki atau hak kekayaan intelektual dapat dibagi 2 yaitu :
·
Hak
Cipta ( copyright )
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
·
Hak
kekayaan industry (industrial property right)
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
b. Merek
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
dagang
e.
Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu
atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap
orang yang menggunakan barang atau jasa.”
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Azas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Azas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Azas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
4. Azas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Azas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum .
TUJUAN
KONSUMEN
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa .
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen .
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi .
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha .
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
§ Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
§ Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
§ Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
§ Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
§ Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
§ Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
§ Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
§ Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
§ Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6
UUPK adalah :
· Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
· Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam
PASAL 7 UUPK adalah :
Ø Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
Ø Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan .
Ø Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif .
Ø Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku .
Ø Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan .
Ø Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan .
Ø Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya : tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau
neto .
3. Tidak sesuai dengan ukuran , takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya .
4. Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana
dinyatakan dalam label, etika, atau
keterangan barang atau jasa tersebut .
5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label .
6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
.
7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto .
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
1) Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat
mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang
sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.”
SANKSI
Apabila
terjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Konsumen, maka akan diberikan sanksi
bagi pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa:
Ø sanksi administratif .
Ø sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa
perampasan barang tertentu .
Ø pengumuman keputusan hakim .
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
PENGERTIAN
Sebelum dikeluarkan Undang-Undangh Nomor 5
tahun1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat
didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan
Pasal 382 bis KUH
Pidana.
Barang
siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan
curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.
Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan
sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria
sebagai berikut :
- Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
- Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
- Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
- Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
- Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku
AZAS DAN TUJUAN
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum
TUJUAN
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
KEGIATAN
YANG DILARANG
Kegiatan yang dilarang dalam
praktik bisnis adalah :
1. Monopoli
Adalah
situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional)
sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok,
sehingga harganya dapat dikendalikan.
2.
Monopsoni
Adalah
keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli;
oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
3. Penguasaan Pasar
Adalah
proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha
dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan
Adalah
berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5. Posisi Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan
posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang
dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada
pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau
jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang
yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan,
pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris
pada perusahaan lain.
7.
Pemilikan Saham
Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas
pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar
bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.
Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan
persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
PERJANJIAN
YANG DILARANG
1.
Oligopoli
2.
Penetapan harga
3.
Pembagian wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6. Trust
7.
Oligopsoni
8.
Integrasi vertikal
9.
Perjanjian tertutup
10.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan
dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak
melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang
tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik
jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. Adalah untuk menyelesaikan masalah yang
konkret dan memuaskan,
2. Pemecahannya harus cepat (quickly), wajar
(fairly) dan murah (inexpensive)
Sumber :
http://ahmadferdiansyah-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
TULISAN BEBAS :
Saya Maulana Ismail, umur saya 20 tahun, saya
ingin bercerita tentang seorang yg menurut saya penting bgt, walaupun orang
yang saya pentingin ga pernah ngerasa begitu.
Mungkin karena perasaan dia terhadap saya
tidak sebesar perasaan saya kedia.
Awal saya pertama kali bertemu dengannya
adalah ketika bulan puasa, disaat itu sedang ada acara buka bersama anak-anak
kelas, namun walaupun dia bukan anak kelas sana tapi dia ada disitu juga,
karena pacarnya dia teman sekelas saya . hahahaha
Pada saat itu saya memang tidak ada perasaan
apa-apa terhadapnya tapi dengan berjalannya waktu banyak hal yang sering kami
ceritakan timbuhlah benih-benih cinta yang tidak dapat terungkapkan rasanya oh
my god .
Namun waktu terasa singkat, saya harus
mengakhiri kebersamaan kami ketika saya harus kembali kesekolah saya yaitu
PESANTREN (tuntutan keluarga :D)
Sesampainya saya dipesantren saya selalu
memikirkannya walaupun saya tahu dia terlalu banyak teman lelakinya .!!!
Waktu liburan pun tiba dan saya berniat untuk
memberikan surprise kepadanya dengan cara diam-diam pulang kebekasi, namun
semua itu hancur berantakan karena orang yang saya ingin berikan kejutan malah
jalan sama mantannya yang kurang ganteng itu ( memalukan ) .
Tapi yasudah lah , karena besarnya cinta saya
terhadapnya dengan mudah saya memaafkannya .
Dan
berulang kali ia lakukan itu kepada saya, saya tetap tidak bisa untuk
mempermasalahkannya karena saya terlalu menyayanginnya .
Jadi
dia lah orang yang menurut saya paling
berarti yaitu ANINDYA LARASATI AGUSTONO .
SEKIAN
DAN TERIMAKASIH