Jumat, 28 Juni 2013



Hukum Perjanjian
Pengertian Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian sering diartikan dengan hukum perikatan. Hal ini didasarkan pada konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan.  Artinya, tidak akan ada  kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.

Azas Dalam Perjanjian :
1.      Azas Konsensualitas.
2.      Azas Kebebasan Berkontrak
3.      Azas Facta Sun Sev Vanda
4.      Azas Kepastian Hukum

Syarat Sah Hukum Perjanjian  :
·         Terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak
·         Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian
·         Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian
·         Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar
·         Kecakapan dari pembuat perjanjian

Pembatalan dan pelaksaan Suatu Perjanjian
Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak . Persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan lontraktual yang lenih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya :
1.      Dibuat agar suatu indutri/bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien.
2. Dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, dan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya.
3.      Isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihakl
4.      Demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
5.      Dibuat untuk ditawarkan kepada public secara missal

Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan utnuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis.

Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Perusahaan perorangan
·         Firma
·         Persekutuan Komanditer
·         Persekutuan terbatas (PT)
·         Koperasi
·         Yayasan
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan angtara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex generalis dan lex specialis, artinya hukum yang bersifat khusus. 

Hubungan pengusaha dan Pembantunya
Pengusah yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.      Pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,pekerja keliling, pengusaha filial, dll.
2.      Pembantu pengusaha di luar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, dll.

Pengusaha dan Kewajibannya
1.      Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.      Dilarang memperkejakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin menyimpangan
3.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki/perempuan
4.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
5.      Wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 5  bln secara terus menerus
6.      Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek
 
    Bentuk-bentuk badan usaha

·     Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
·     Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·   Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
·   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1.      Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. 

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
      mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan  sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha 
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.      Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut. 
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.                  Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.                  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.                  Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.                  Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.                  Badan hukum
2.                  Persekutuan
3.                  Perorangan
4.                  Perum
5.                  Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
  
5.Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
·                     Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·                     Membayar biaya administrasi
·                     Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

6.      Hal-Hal Yang Wajib Didaftarkan
·                     Pengenalan tempat
·                     Data umum perusahaan
·                     Legalitas perusahaan
·                     Data pemegang saham
·                     Data kegiatan perusahaan 
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Tulisan Bebas 

                                                                 

                                                            My Self


      Saya itu anak ketiga dari 4 bersaudara, dan anak laki-laki satu-satunya jadi wajar dong kalau saya sedikit bandel dan banyak maunya. Waktu SMP saking bandelnya setiap bagi rapot orang tua saya diminta uang kas karena saya tidak pernah bayr dan kelakuan saya yang menyenangkan di sekolah, pernah waktu SMP saya tawuran dan ketauan kepala sekolah, dan saya dihukum tidak memakai baju , hanya menggunakan celana pendek biru ditambah menggunakan helm, lalu disuruh bersih-bersih sekolah hahahaha. 6 bulan sebelum lulus kakak saya menyuruh untuk masuk pesantren di jawa timur. Awalnya saya tidak mau tapi setelah saya pikir-pikir akhirnya saya mau untuk melanjutkan pendidikan di pesantren. Tapi sayangnya saya hanya bertahan 1 tahun disana dan kembali ke habitat saya di bekasi hahhha. Cukup sekian dan terima kasih.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar