Hukum Perjanjian
Pengertian Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian
sering diartikan dengan hukum perikatan. Hal ini didasarkan pada konsep dan
batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika
tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Azas Dalam Perjanjian :
1.
Azas Konsensualitas.
2.
Azas Kebebasan Berkontrak
3.
Azas Facta Sun Sev Vanda
4.
Azas Kepastian Hukum
Syarat Sah Hukum Perjanjian :
·
Terdapat kesepakatan antara kedua belah
pihak
·
Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian
·
Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian
·
Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang
benar
·
Kecakapan dari pembuat perjanjian
Pembatalan dan pelaksaan Suatu Perjanjian
Salah satu pihak
(biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar)
tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh
persyaratan kontrak . Persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang
memiliki kedudukan lontraktual yang lenih kuat dihadapkan pada harapan-harapan
pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya :
1. Dibuat agar
suatu indutri/bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien.
2. Dimaksudkan
untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, dan juga dapat
memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya.
3. Isi
persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihakl
4. Demi
pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
5. Dibuat untuk
ditawarkan kepada public secara missal
Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan utnuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2, yaitu
tertulis dan tidak tertulis.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan perorangan
·
Firma
·
Persekutuan Komanditer
·
Persekutuan terbatas (PT)
·
Koperasi
·
Yayasan
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan angtara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex generalis dan lex
specialis, artinya hukum yang bersifat khusus.
Hubungan pengusaha dan Pembantunya
Pengusah
yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2,
yaitu :
1. Pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,pekerja keliling,
pengusaha filial, dll.
2. Pembantu
pengusaha di luar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, dll.
Pengusaha dan Kewajibannya
1. Memberikan
izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang
memperkejakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
izin menyimpangan
3. Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki-laki/perempuan
4. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
5. Wajib
memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 5 bln secara terus menerus
6. Wajib
mengikut sertakan dalam program jamsostek
Bentuk-bentuk badan usaha
·
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih
dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
· Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya
cukup besar.
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar
hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain
itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan
→ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha
→ setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan.
Usaha →
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri
→ menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat
terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi.
4. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.
Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran
adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
2.
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit.
4.
Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan
hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
5.Cara
& Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
6. Hal-Hal Yang Wajib
Didaftarkan
·
Pengenalan
tempat
·
Data
umum perusahaan
·
Legalitas
perusahaan
·
Data
pemegang saham
·
Data
kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Tulisan Bebas
My Self
Saya itu anak ketiga dari 4 bersaudara, dan anak laki-laki satu-satunya jadi wajar dong kalau saya sedikit bandel dan banyak maunya. Waktu SMP saking bandelnya setiap bagi rapot orang tua saya diminta uang kas karena saya tidak pernah bayr dan kelakuan saya yang menyenangkan di sekolah, pernah waktu SMP saya tawuran dan ketauan kepala sekolah, dan saya dihukum tidak memakai baju , hanya menggunakan celana pendek biru ditambah menggunakan helm, lalu disuruh bersih-bersih sekolah hahahaha. 6 bulan sebelum lulus kakak saya menyuruh untuk masuk pesantren di jawa timur. Awalnya saya tidak mau tapi setelah saya pikir-pikir akhirnya saya mau untuk melanjutkan pendidikan di pesantren. Tapi sayangnya saya hanya bertahan 1 tahun disana dan kembali ke habitat saya di bekasi hahhha. Cukup sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar