PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknikdan desaine
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut
profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu
aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi
semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu
termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan
sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus
berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntan sebagai suatu
profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannnya dalam lingkungan organisasi
bisnis. Keahlian – keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi
informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan,
penguasaan materi perundang – undangan perpajakkan adalah hal – hal yang dapat
memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan
semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu
mewujudkannya. Kondisi ini, membawa pada suatu konsekuensi bahwa msih terbuka
lebar bagi setiap orang untuk memasuki profesi sebagai akuntan, dan profesi
akuntan sebagai pilihan karir yang menjanjikan.
Profesi akuntansi memerlukan kepercayaan dari masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi,
jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan Indonesia. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Sumber :