Sabtu, 29 November 2014

TUGAS 8



PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Dalam tahun 1972 untuk pertama kalinya ikatan akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan,yang disahkan dalam kongres ke 3 ikatan akuntan Indonesia.Norma pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup : tanggung jawab akuntan public, unsure-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan p[enjelasan informative,serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.

Dalam kongres ke IV Ikatan Akuntan Indonesia , Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan Mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama,dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut.

Hingga dalam kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1.      Uraian mengenai standar professional akuntan public
2.      Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
3.      Berbagai pernyataan standar atestasi yang tyelah diklasifikasikan
4.      Pernyataan jasa akuntansi dan review

Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar,yaitu :
1.      Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Auditing.
2.      Pernyataan Standar atestasi (PSAT) yang dilengkap dengan interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.      Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan review (PSAR ) yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.      Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5.      Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu ( IPSM)

Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.

STANDAR AUDITING
Landasan konseptual,yaitu:
1.      Standar Umum,seperti keahlian dan pelatihan teknis yang memadai ,Independensi dalam sikap mental,Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama.
2.      Standar pekerjaan Lapangan,seperti Perencanaan dan supervise audit,Pemahaman yang memadai atas pengendalian Intern,bukti audit kompeten yang cukup.
3.      Pernyataan tentang kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,Pernyataan mengenai ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Landasan Operasional,yaitu Pernyataan Standar Auditing ( PSA)
Sepuluh Standar Auditing
Menurut PSA No.01 (SA Seksi 150),standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. Prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,sedangkan standar berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut.Jadi berlainan dengan prosedur auditing, standar auditing mencakup mutu professional auditor independen dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh ikatan akuntan Indonesia terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar,yaitu :
a)        Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

b)        Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

c)        Standar Pelaporan
1.      Laporan Auditor harus menyatakan apakahlaporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistensian penerapan prisnsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan laindalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

      Standar – standar tersebut diatas dalam banyak hal sering berhubungan dan saling tergantung satu sama lain.Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar,dapat berlaku juga untuk standar yang lain.

Sumber          :  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar