PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dalam tahun 1972 untuk pertama kalinya ikatan akuntan
Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan,yang disahkan dalam
kongres ke 3 ikatan akuntan Indonesia.Norma pemeriksaan Akuntan tersebut
mencakup : tanggung jawab akuntan public, unsure-unsur norma pemeriksaan
akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian
intern, bahan pembuktian dan p[enjelasan informative,serta pembahasan mengenai
peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
Dalam kongres ke IV
Ikatan Akuntan Indonesia , Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan Mengusulkan agar
segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang
lama,dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran
lebih lanjut norma tersebut.
Hingga dalam kongres
ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,disahkan Standar Profesional Akuntan
Publik yang secara garis besar berisi:
1.
Uraian mengenai standar professional akuntan public
2.
Berbagai pernyataan standar auditing yang telah
diklasifikasikan
3.
Berbagai pernyataan standar atestasi yang tyelah
diklasifikasikan
4.
Pernyataan jasa akuntansi dan review
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001
terdiri dari lima standar,yaitu :
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi
dengan interpretasi Pernyataan Standar Auditing.
2.
Pernyataan Standar atestasi (PSAT) yang dilengkap
dengan interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan review (PSAR )
yang dilengkapi dengan interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (IPSAR)
4.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu ( IPSM)
Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan
aturan etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib
dipenuhi oleh akuntan publik.
STANDAR AUDITING
Landasan konseptual,yaitu:
1.
Standar Umum,seperti keahlian dan pelatihan teknis
yang memadai ,Independensi dalam sikap mental,Penggunaan kemahiran professional
dengan cermat dan seksama.
2.
Standar pekerjaan Lapangan,seperti Perencanaan dan
supervise audit,Pemahaman yang memadai atas pengendalian Intern,bukti audit
kompeten yang cukup.
3.
Pernyataan tentang kesesuaian laporan keuangan dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum,Pernyataan mengenai ketidakkonsistensian
penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Landasan Operasional,yaitu Pernyataan Standar Auditing
( PSA)
Sepuluh Standar Auditing
Menurut PSA No.01 (SA
Seksi 150),standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. Prosedur
berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,sedangkan standar berkenaan
dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan
tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut.Jadi berlainan
dengan prosedur auditing, standar auditing mencakup mutu professional auditor
independen dan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporan audit.
Standar auditing yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh ikatan akuntan Indonesia terdiri dari
sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar,yaitu :
a)
Standar Umum
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan,independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b)
Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c)
Standar Pelaporan
1.
Laporan Auditor harus menyatakan apakahlaporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
2.
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada
ketidakkonsistensian penerapan prisnsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan laindalam laporan auditor.
4.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan.
Standar – standar
tersebut diatas dalam banyak hal sering berhubungan dan saling tergantung satu
sama lain.Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya
suatu standar,dapat berlaku juga untuk standar yang lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar