KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan
bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan
memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut
anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi
lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang
dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut
kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam
bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap
sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap
pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang
diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai
keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib,
lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor
ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para
auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap
satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara
keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai
kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam
berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan
memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat
aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika,
aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan
mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman
sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang
yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang
dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang
dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal
dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi,
dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang
tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas
dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain
memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan
tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada
kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar
peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan
memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan
tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter
yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi
atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar