Perpres Belum Terbit, Pemerintah Dinilai
Tak Serius Jalankan SJSN
Kamis, 26 Desember 2013 | 18:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Indra menilai pemerintah tak serius soal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alasannya, kurang dari sepekan implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mulai beroperasi 1 Januari 2014, Peraturan Presiden belum juga dikeluarkan.
"Kamis lalu saat di Paripurna,
saya interupsi minta surati Presiden. Kami Komisi IX terus berbusa-busa, tapi
implementasi mandeg di Sesneg," kata politisi PKS tersebut, di Jakarta,
Kamis (26/12/2013).
"Kalau ada keseriusan, Perpres
sudah keluar. Selama ini para menteri kendalanya juga ada di Sesneg. Tapi yang
jadi biang masalah ada di Presiden, sebagai pengambil keputusan tertinggi. Ketika
Presiden tidak serius, kita tidak bisa berharap menterinya juga akan
serius," kata dia lagi.
Sementara itu, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, memastikan begitu Perpres turun, mereka akan mengajukan Perpres tersebut beserta Peraturan Pemerintah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI itu menyebut, yang digugat adalah tentang aturan jaminan kesehatan, besaran iuran, cakupan, serta benefit. Selain itu, mereka juga mensinyalir dugaan pelanggaran konstitusi dalam penentuan besarnya PBI.
Sementara itu, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, memastikan begitu Perpres turun, mereka akan mengajukan Perpres tersebut beserta Peraturan Pemerintah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI itu menyebut, yang digugat adalah tentang aturan jaminan kesehatan, besaran iuran, cakupan, serta benefit. Selain itu, mereka juga mensinyalir dugaan pelanggaran konstitusi dalam penentuan besarnya PBI.
"Apakah UU BPJS dan UU SJSN
membenarkan adanya kuota," tukasnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah
mematok jumlah PBI hanya sebanyak 86,4 juta jiwa. "Untuk itu kami akan
menggugat Presiden, Wapres, dan 8 Menteri terkait SJSN. Gugatannya PMH,
perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Analisis
:
Menurut saya, Seharusnya pemerintah
sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan
hal tersebut kepada seluruh warga negara RI. Sekarang jangankan peserta BPJS
pihak Rumah Sakit pun belum memahami peraturan baru tersebut .
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar