Rabu, 08 Januari 2014

TULISAN 20


Bangun Infrastruktur 2015-2019 Butuh Rp6.541 Triliun

Kamis, 26 Desember 2013 | 14:38 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Skema pembangunan infrastruktur kerja sama pemerintah-swasta (KPS) harus ditingkatkan jika pemerintah ingin mendorong pembangunan infrastruktur di masa pemerintahan berikut. Kebutuhan pendanaan infrastruktur berdasarkan draf sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mencapai Rp6.541 triliun tidak mungkin dibiayai APBN dan APBD saja.

Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S Priatna mengungkapkan dalam rancangan RPJMN setidaknya 20% dari proyek harus berskema KPS. Jika tidak, pembiayaan proyek akan sulit terlaksana.

"Kalau bisa lebih dari itu (20%). Ini supaya kita bisa mengurangi utang. Kalau mencapai 40%-50% dari proyek, kita tidak perlu utang lagi. Tapi, saya rasa dengan melihat kondisi pembangunan infrastruktur saat ini, menetapkan target KPS 40% tidak realistis," ujar Dedy ketika berbincang dengan wartawan, pekan ini.

Dedy menyebutkan, proyek skema KPS saat ini baru berkisar 5% dari total proyek infrastruktur yang dibangun pemerintah. Sejauh ini evaluasi pelaksanaan proyek skema KPS pemerintah berjalan lamban. Proyek yang digadang-gadang akan jadi percontohan, yakni pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x1.000 mw di Batang, Jawa Tengah, yang seharusnya dibangun tahun ini ternyata gagal dimulai.

Persoalannya sebagian rakyat di Kabupaten Batang masih belum bersedia melepas tanahnya. Sebesar 85% tanah sudah bebas. Tapi, tanah yang belum dibebaskan berada pada lokasi yang krusial sehingga proyek tidak bisa dimulai. (Gayatri)

Analisis :
Menurut saya, pembangunan infrastruktur sangat lah bagus untuk kemajuan negara kita yang bertujuan menjadi negara berpendapatan menengah pada 2020, akan tetapi dengan jumlah uang sebesar itu sebaiknya digunakan dengan benar, jangan hanya menghabiskan uang negara saja tetapi pembangunan infrastruktur tidak berjalan dengan baik .
 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar