OJK Perkuat Industri Keuangan
Non-Bank
Senin, 23 Desember 2013 | 19:06 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com
- Untuk mendukung pengembangan industri keuangan non bank (IKNB), fokus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diarahkan pada penguatan kelembagaan dan
infrastruktur.
"Untuk industri keuangan non-bank, fokus pengembangan diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur. Hal ini ditujukan agar kontribusi IKNB yang saat ini masih didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan semakin meningkat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam Jumpa Pers Tutup Tahun 2013 di Kantor Pusat OJK, Senin (23/12/2013).
"Untuk industri keuangan non-bank, fokus pengembangan diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur. Hal ini ditujukan agar kontribusi IKNB yang saat ini masih didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan semakin meningkat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam Jumpa Pers Tutup Tahun 2013 di Kantor Pusat OJK, Senin (23/12/2013).
Terkait hal tersebut, Muliaman menjelaskan pihaknya telah
mencatat berbagai capaian, di antaranya adalah Program 1.000 Aktuaris untuk
menambah jumlah tenaga aktuaris di sektor asuransi dan dana pensiun. Ini
seiring dengan perkembangan industri yang cukup tinggi.
"OJK juga melakukan pengembangan kapasitas asuransi
dan reasuransi untuk mengoptimalkan kemampuan industri dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha. Kebijakan ini juga sekaligus
mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing," ujar dia.
Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan pengawasan
BPJS, pembentukan Badan Rating dan Statistik Asuransi, pengembangan asuransi
mikro, pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pengembangan IKNB Syariah,
dan penyelenggaraan program pesangon.
"OJK juga melakukan pelayanan kelembagaan IKNB,
terutama menyangkut perijinan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) diupayakan tetap memenuhi target waktu dan
sesuai ketentuan," tutur Muliaman.
Analisis
:
Menurut saya apa yang dilakukan
Otoritas Jasa Keuangan dengan penguatan kelembagaan dan infrastruktur untuk
mendukung pengembangan industri keuangan non bank (IKNB) sangat bagus, karena
dapat memberikan penambahan pelayanan kepada masyarakat. Hal positif yang dapat
diambil adalah dapat mengurangi
ketergantungan terhadap pihak asing .
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar