Rabu, 08 Januari 2014

TULISAN 15


OJK Perkuat Industri Keuangan Non-Bank
Senin, 23 Desember 2013 | 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung pengembangan industri keuangan non bank (IKNB), fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur.

"Untuk industri keuangan non-bank, fokus pengembangan diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur. Hal ini ditujukan agar kontribusi IKNB yang saat ini masih didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan semakin meningkat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam Jumpa Pers Tutup Tahun 2013 di Kantor Pusat OJK, Senin (23/12/2013).

Terkait hal tersebut, Muliaman menjelaskan pihaknya telah mencatat berbagai capaian, di antaranya adalah Program 1.000 Aktuaris untuk menambah jumlah tenaga aktuaris di sektor asuransi dan dana pensiun. Ini seiring dengan perkembangan industri yang cukup tinggi.

"OJK juga melakukan pengembangan kapasitas asuransi dan reasuransi untuk mengoptimalkan kemampuan industri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha. Kebijakan ini juga sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing," ujar dia.

Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan pengawasan BPJS, pembentukan Badan Rating dan Statistik Asuransi, pengembangan asuransi mikro, pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pengembangan IKNB Syariah, dan penyelenggaraan program pesangon.

"OJK juga melakukan pelayanan kelembagaan IKNB, terutama menyangkut perijinan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) diupayakan tetap memenuhi target waktu dan sesuai ketentuan," tutur Muliaman.

Analisis :
Menurut saya apa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan penguatan kelembagaan dan infrastruktur untuk mendukung pengembangan industri keuangan non bank (IKNB) sangat bagus, karena dapat memberikan penambahan pelayanan kepada masyarakat. Hal positif yang dapat diambil  adalah dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing .

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar