Rabu, 08 Januari 2014

TULISAN 13


10,3 Juta Rakyat Miskin Terancam Tak Mendapatkan Jaminan Kesehatan

Kamis, 26 Desember 2013 | 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) memastikan pada 2014 menyatakan, 10,3 juta rakyat miskin terancam tidak menerima jaminan kesehatan.

Dalam diskusi bertajuk 'Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat 1 Januari 2014 Terancam Gagal, Bagaimana Sikap Rakyat??', Kamis (26/12/2013), Sekjen KAJS Said Iqbal menuturkan, berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu.

"Faktanya, pemerintah hanya memberikan mengcover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI)," kata Said.

Pengkuotaan ini, kata Said, jelas-jelas telah melanggar konstitusi, yakni UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS. Said menegaskan, berdasarkan konstitusi pemerintah wajib memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat tanpa kecuali.

Jumlah rakyat miskin dan orang tidak mampu yang tak tercover bisa jadi lebih besar. Pasalnya, itu belum termasuk rakyat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini tidak masuk menjadi peserta Jamkesda dan Jamkesmas.

Sementara itu, Presidium KAJS Indra Munaswar mengatakan, pemerintah tidak bisa berdalih dengan lemahnya kemampuan fiskal. Ia menyebut ada ruang fiskal antara Rp 360 triliun hingga Rp 450 triliun, serta SILPA tiap tahun berkisar Rp 45 triliun.

"Jika diasumsikan PBI yang ditanggung 150 juta, dengan besaran iuran Rp 20.000 per jiwa maka hanya Rp 36 triliun setiap tahun," kata Indra.

"Jadi, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak menyertakan seluruh rakyat fakir miskin dan orang tidak mampu, sudah termasuk Jamkesda, menjadi Peserta Jaminan Kesehatan mulai 1 Januari 2014," tuturnya.

Analisis :
Menurut saya, sikap pemerintah melanggar konstitusi Karena hanya mengcover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran padahal terdapat  96,7 juta orang miskin dan tidak mampu . dengan dana yang cukup besar tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh fakir miskin.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar