10,3 Juta Rakyat Miskin Terancam
Tak Mendapatkan Jaminan Kesehatan
Kamis, 26 Desember 2013 | 12:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) memastikan pada 2014
menyatakan, 10,3 juta rakyat miskin terancam tidak menerima jaminan kesehatan.
Dalam diskusi bertajuk 'Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat 1 Januari 2014 Terancam Gagal, Bagaimana Sikap Rakyat??', Kamis (26/12/2013), Sekjen KAJS Said Iqbal menuturkan, berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu.
"Faktanya, pemerintah hanya memberikan mengcover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI)," kata Said.
Dalam diskusi bertajuk 'Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat 1 Januari 2014 Terancam Gagal, Bagaimana Sikap Rakyat??', Kamis (26/12/2013), Sekjen KAJS Said Iqbal menuturkan, berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu.
"Faktanya, pemerintah hanya memberikan mengcover 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI)," kata Said.
Pengkuotaan ini, kata Said,
jelas-jelas telah melanggar konstitusi, yakni UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU
No.24/2011 tentang BPJS. Said menegaskan, berdasarkan konstitusi pemerintah
wajib memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat tanpa kecuali.
Jumlah rakyat miskin dan orang tidak mampu yang tak tercover bisa jadi lebih besar. Pasalnya, itu belum termasuk rakyat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini tidak masuk menjadi peserta Jamkesda dan Jamkesmas.
Jumlah rakyat miskin dan orang tidak mampu yang tak tercover bisa jadi lebih besar. Pasalnya, itu belum termasuk rakyat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini tidak masuk menjadi peserta Jamkesda dan Jamkesmas.
Sementara itu, Presidium KAJS Indra
Munaswar mengatakan, pemerintah tidak bisa berdalih dengan lemahnya kemampuan
fiskal. Ia menyebut ada ruang fiskal antara Rp 360 triliun hingga Rp 450
triliun, serta SILPA tiap tahun berkisar Rp 45 triliun.
"Jika diasumsikan PBI yang
ditanggung 150 juta, dengan besaran iuran Rp 20.000 per jiwa maka hanya Rp 36
triliun setiap tahun," kata Indra.
"Jadi, tidak ada alasan bagi
Pemerintah untuk tidak menyertakan seluruh rakyat fakir miskin dan orang tidak
mampu, sudah termasuk Jamkesda, menjadi Peserta Jaminan Kesehatan mulai 1
Januari 2014," tuturnya.
Analisis
:
Menurut saya, sikap pemerintah
melanggar konstitusi Karena hanya mengcover 86,4 juta jiwa penerima bantuan
iuran padahal terdapat 96,7 juta orang
miskin dan tidak mampu . dengan dana yang cukup besar tidak ada alasan untuk
tidak memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh fakir miskin.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar